Pengumpulan data perusahaan peternakan dilakukan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Perusahaan yang dicakup adalah perusahaan peternakan berbadan hukum (PT, CV, Firma, Koperasi, Yaysan) yang melakukan kegiatan usaha pembibitan dan budidaya ternak. Komoditas yang dicakup meliputi ternak besar/kecil (kerbau, kuda, sapi potong, babi, domba, dan kambing), sapi perah, dan unggas (unggas buras, unggas ras pedaging, unggas ras petelur, itik, itik manila, dan lain-lain).
Pengumpulan data pemotongan ternak di RPH/TPH dilaksanakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.